19 Juni 2015

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

The post Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Tidak ada komentar:

ARSIP BLOG