19 Juni 2015

Uang Saku, Media Pendidikan Anak

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 12:00

SUDAH hal yang lumrah, apabila orang tua memberikan uang saku kepada anaknya ketika masuk ke sekolah, uang saku ini dimaksudkan untuk berbagai tujuan. Namun, sebagai orang tua kita mesti menimbang kembali apakah makna dan tujuan uang saku yang kita berikan kepada anak.

Uang saku bukanlah hadiah bagi anak karena budi pekertinya, dan larangan bukanlah sanksi akibat kesalahan yang dilakukannya. Uang saku pada dasarnya merupakan pendidikan etika yang memiliki tujuan tertentu, karena itu orang tua hendaknya mengajarkan kepada anaknya cara menggunakan uang dengan baik serta memberikan tanggung jawab kepadanya untuk menggunakan uang tersebut.

Jangan pernah berkata, “Kamu akan mendapat uang yang banyak jika kamu membantu ibu mencuci perabotan dapur,” atau “Kamu akan mendapatkan uang yang banyak jika kamu membantu ibu menyiram tanaman,” kepada anak kita.

Pendidikan semacam itu membentuk anak agar mengulurkan tangan untuk medapat imbalan. Sikap seperti ini harus ditolak. Jika dalam diri mereka ditanamkan kecintaan terhadap harta, itu berarti kita telah mencetak mereka menjadi penimbun yang kikir, sama seperti kita mengajarkan boros kepada anak kita.

Ajarkanlah kepada anak kita bahwa harta bukanlah segala-galanya dalam hidup. Karena banyak hal yang tidak dapat dibeli sepserti kemuliaan, kehormatan, kejujuran dan lain sebagainya. [ds/islampos]

Sumber: Cara Jitu Mendidik Anak Sholeh dan Unggul di Sekolah/Penulis: Hasan Syamsi Basya/Penerbit: Zikrul

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Sri Mulyati

View the original article here

A Piece of Love : Ketika Cinta Datang Terlambat

c78

Zulfa Rahmatina, seseorang yang berharap bisa terus berkarya dan bermanfaat hingga batas masanya.

APA yang paling indah selain dari dua orang yang saling menguntai kidung doa dalam bingkai rindu yang sama dalam sepertiga malam? Doa itu berpilin-pilin, mengangkasa menjamah langit, dipersatukan mega-mega. Tetapi cinta bukanlah ketergesaan. Seringkali, ia kata yang ditakdirkan, sebagai uji dan penguat iman.

Namanya Adam, tanpa nama belakang. Aku tidak tahu berapa banyak penggemarnya. Yang kutahu, ia adalah lelaki yang romantis dan—terlihat—shaleh. Kedua hal itu bisa dilihat dari betapa lihai ia merangkai aksara-aksara menjadi sebuah kalimat bermakna yang tak jarang membuat hati meleleh khususnya kaum hawa.

Begitu pun aku. Tidak munafik, aku selalu membeli buku-bukunya. Menghirup aroma buku Adam, membaca bait-bait indahnya, selalu mampu membuat dadaku sesak. Aku baru mengenalnya beberapa bulan lalu melalui rekomendasi seorang teman. Dan beberapa bulan terakhir juga aku selalu menunggu update postingan dalam blog pribadinya.

“Elsa, apa kamu sudah memeriksa stok bahan-bahan di dapur?”.

“Hmm,” aku menanggapi ringan pertanyaan Ibu. Seharusnya urusan dapur sudah tidak usah lagi dibicarakan denganku.

Bukankah pekerjaanku sekarang hanya di balik layar? Mengatur pemasukan sekaligus mempromosikan kue-kue cantik produk dari bakery kami yang namanya sudah mulai melejit. Ibu bahkan baru membuka beberapa cabang lagi di kota ini.

“Sudah belum?”.

Lihat, hari ini Adam lagi-lagi menulis kata-kata tentang cinta yang membuat hatiku semakin tersepuh oleh perasaan yang terus menguat ini. Ah, apakah terlalu dini untuk menyebutnya cinta? Tetapi, aku merasa sudah sangat mengenalnya. Dan jika boleh jujur, aku sudah berada di tahap membayangkan jika semua tulisan yang ada di blog Adam itu hanya ditujukan padaku. Gila! Adam benar-benar membuatku gila!.

“Elsa?!”

“Sudah, Bu,” Hah, aku terpaksa berbohong. Nanti-nanti lah, aku bisa menghubungi bagian dapur lewat WhatsApp. Ibu memang orang yang tidak praktis. Benar-benar tipikal orang jaman dahulu. Hei, kenapa aku malah membicarakan Ibu?. 


View the original article here

Seorang Dokter Kanada Gagas Proyek Tenaga Surya untuk Rumah Sakit di Gaza

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 12:40

rumah sakit gaza

LEBIH dari 800 orang dari 50 negara berbeda pada Kamis (18/6/2015) kemarin telah memberikan kontribusi sebesar 166.000 USD untuk proyek tenaga surya di Jalur Gaza. Proyek tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik di setiap rumah sakit Gaza, demikian seperti dilansir Worldbulletin.

Proyek yang dinamakan EmpowerGAZA ini digagas oleh seorang dokter Kanada, Dr Tarek Loubani, pada akhir April lalu. Dokter itu diketahui bekerja di Health Sciences Centre London di London, Ontario.

Loubani, yang juga bekerja di Gaza, mengatakan pemadaman listrik adalah salah satu masalah paling serius. Apalagi jika ada dokter yang sedang menangani operasi terhadap pasien.

“Salah satu masalah yang hampir setiap hari terjadi adalah pemadaman listrik. Itu sangat mengganggu jika kita sedang memegang alat operasi,” Loubani mengatakan kepada Surat kabar ternama di Kanada, Toronto Star.

Loubani berbicara kepada departemen kesehatan Palestina dan mengusulkan untuk menginstal panel surya di rumah sakit sehingga listrik akan dipasok selama 24 jam tanpa adanya pemadaman.

Penggalangan dana ini diselenggarakan oleh United Nations Development Programme dan Islamic Relief Canada. Ada batas waktu 26 Juni untuk mencapai $ 200.000 tujuan penggalangan dana untuk panel surya untuk satu rumah sakit besar, meninggalkan proyek $ 34.000 pendek Kamis dengan delapan hari lagi.

Loubani kata dokter Palestina yang “senang melihat berapa banyak orang peduli dari seluruh dunia.”

Rencananya adalah untuk akhirnya memasang panel, dimulai pada bulan Januari dengan satu fasilitas belum diputuskan, di Rumah Sakit Al Aqsa di Deir al-Balah, Rumah Sakit Eropa di Khan Younis, Rumah Sakit Anak Rantisi di Kota Gaza dan Rumah Sakit Kamal Adwan di Beit Lahiya, Star melaporkan.

“Setelah proyek yang ada, maka akan bakat lokal yang akan menginstalnya dan mengawasi itu,” kata dokter. “Tujuan kami adalah untuk memiliki pasokan listrik Palestina adat untuk rumah sakit ini yang berwarna hijau, yang ekonomis dan yang handal.”

Kecuali blokade strip, dipasang oleh Israel setelah Hamas mengambil alih kekuasaan melalui pemilihan umum pada tahun 2006, diangkat pada tahun 2020, PBB memperkirakan bahwa Gaza akan dihuni 1,8 juta penduduk.

Proyek surya akan menguntungkan Palestina dan membantu meniadakan beberapa aspek dari blokade dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Kami tidak memasang panel surya di rumah-rumah penduduk; yang menginstal mereka di unit perawatan intensif, dan ruang, dan unit dialisis operasi, “kata Loubani. “Jadi hari bahwa proyek berjalan hidup itu sudah menyelamatkan nyawa.”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Fatmah Hasan

View the original article here

Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 11:11

MK TOLAK KAWIN BEDA AGAMA

PENOLAKAN Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengesahan pernikahan beda agama disambut baik oleh sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menilai putusan MK ini dilakukan dengan melihat sosio masyarakat Indonesia.

“Saya menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama. Islam dengan tegas melarang perkawinan muslimah dengan orang orang kafir,” ujar Adnin kepada Islampos, Jum’at (19/6/2015).

Dikatakan Adnin, jika negara mengesahkan perkawinan beda agama, maka negara bukan saja menghalalkan perzinahan, tapi juga melindungi perzinahan.

“Bahkan negara justru akan menghukum umat Islam yang tidak menyetujui perzinahan,” tukasnya.

Inisiator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini mengimbau agar dosen-dosen hukum perlu bergerak lebih aktif lagi untuk mengawal berbagai gelombang permohonan di MK yang merugikan akidah dan syariah Islam.

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat  gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.

“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat. [rn/Islampos]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan

View the original article here

Persahabatan Antara Wanita dan Pria dalam Pandangan Islam (1)

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 13:00

windmill-500x270

PERSAHABATAN merupakan sebuah jalinan dan ikatan yang amat menyenangkan. Dunia ini terasa lebih berwarna jika kita melaluinya bersama sahabat. Persahabatan bersama sesama jenis memang sudah tak asing lagi, tapi bagaimana jika bersahabat dengan lawan jenis? Pastinya sebagai seorang remaja yang menginjak masa puber, sedang memiliki sikap penasaran yang amat tinggi. Ketika bersahabat dengan lawan jenis, sedikitnya pasti ada suatu getaran-getaran kecil yang mengusik hati, dan pasti ada saja setan yang menggoda hingga saat menatap matanya ada sebuah perasaan lain. Hal ini juga yang menjadi masalah saya sebagai seorang remaja yang sedang mengalami masa puber. Saya merasakan kegalauan dan kebimbangan keinginan saya untuk bersahabat dengan lawan jenis. Beberapa sahabat lelaki saya juga malah mengajak bergaul dengan remaja putri. Apa yang harus saya lakukan dan jalan mana yang harus saya pilih?

Sdr: H di Uni Emirat Arab

Jawaban DR. Ahmad Abdullah
Saudaraku yang budiman, jalinan hubungan pria dan wanita di usia puber merupakan permasalahan penting, terlebih di zaman sekarang. Media informasi dengan berbagai bentuknya, baik dalam skala nasional maupun impor dari luar negeri berupa gaya hidup yang dipertontonkan melalui tayangan film dan televisi, bacaan baik berupa sastra ataupun surat kabar, semuanya membahas hal ini secara berulang-ulang, meski dengan cara pandang yang berbeda satu sama lain.

Hasrat terhadap lawan jenis merupakan hasrat yang fitri dan alami bagi orang yang berada pada usia puber. Hasrat seperti ini bukanlah persoalan. Problem yang sebenarnya terletak pada kosongnya pemikiran, akal, dan jiwa. Semua orang memiliki ketiga unsur tersebut, khususnya kaum pemuda. Kekosongan ini sangat memungkinkan terisi oleh hal-hal yang berbau seks. Ketiga unsur yang ada pada dirinya kosong dari kandungan lain yang memiliki makna dan manfaat. Sehingga, pemikiran yang berkembang menyangkut hubungan persahabatan antara dua jenis berbeda, yang biasanya merupakan hubungan perasaan atau bahkan sampai tingkat hubungan seksual, seolah memiliki dalil yang membenarkan hubungan tersebut.

Saya akan nukilkan ungkapan Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, pembahasan ikhtilath (bercampurnya laki-laki dengan perempuan). Saya melihat ada sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dari tulisan tersebut. Karenanya, saya ingin menyertakan tulisan tersebut pada jawaban ini.

Kesimpulannya, ia mengatakan bahwa pertemuan antara kaum pria dengan kaum wanita, sebenarnya bukanlah suatu keharaman. Pertemuan kedua jenis kelamin berbeda tersebut diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi tuntutan yang harus dipenuhi manakala untuk tujuan mulia, seperti memperoleh ilmu yang bermanfaat, beramal shalih, menggarap proyek kerja sama dalam melakukan kebaikan, atau kewajiban berjihad. Masih banyak lagi contoh yang mengharuskan adanya kerja sama antara dua jenis kelamin tersebut, yaitu dalam menyusun, mengarahkan, atau melaksanakan strategi.

Namun demikian, tuntutan tersebut tidak berarti harus terputusnya batas antara keduanya. Mereka tidak boleh melupakan adanya batasan syar’i yang harus dipatuhi setiap kali kedua insan manusia yang berbeda jenis kelamin ini bertemu. Ada sebagian orang yang menganggap diri mereka malaikat suci yang tidak pernah khawatir dan mencemaskan apa yang akan terjadi oleh dan terhadap mereka. Mereka ingin memindahkan seluruh gaya hidup bangsa Barat kepada kita.

BERSAMBUNG

Sumber: Ikhwan Zone/Yusuf Al-Qaradhawi/Zikrul Hakim/Jakarta/2005.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rahma Nurafia

View the original article here

KPK Makin Tak Berdaya

Grosir dan Ecer Obat Herbal: Kolesterol, Diabetes, Darah Tinggi, Jantung, Kanker, Asam Urat, Asma, Nyeri Haid, Lemah Syahwat, Kesuburan P/W, Maag, Jerawat, Pelangsing, ASI, dll www.herbalmabruuk.com/


View the original article here

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 10:47

41gedung MK

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat  gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.

“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat.

Dalam pembacaan putusan ini sidang dipimpin oleh Arief Hidayat, serta Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, Suhartoyo sebagai anggota.

“Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan bukan suatu pelanggaran konstitusi,” ujar Hakim Arief.

Menurut Hakim, negara berperan melindungi pembentukan keluarga yang sah. Perkawinan tidak boleh dari aspek formal semata, tapi spiritual dan sosial. Maka pernikahan beda agama di Indonesia dianggap tidak sah, seperti diatur dan tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1).

Seperti diketahui pemohon perkara ini berjumlah empat orang. Yakni, atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. [tamam/Islampos]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan

View the original article here

Tak Ada Kata Terlambat untuk Berbakti Kepada Orang Tua

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 11:20

muslim-family

KADANG kita baru sadar betapa kita harus berbakti kepada orang tua. Namun kesadaran itu kadang datang kurang awal. Yaitu ketika orang tua kita masih ada. Mungkin karena sibuk, khilafah atau lupa, kita tidak berbakti dengan sebaik-baiknya kepada mereka. Ketika masih hidup kita jarang menengoknya dengan alasan sibuk kerja. Padahal setelah meninggal dan kita punya banyak waktu untuk pulang kampung menengoknya, tiadalah berguna waktu senggang kita. Sering kita lupa mengirimkan uang bulanan kepada mereka dengan alasan kita masih membutuhkannya untuk keluarga kita sendiri. Ketika perekonomian keluarga kita sudah mapan dan kita berniat memberikan kepada orang tua, kita menyesal tak dapat melakukannya karena mereka telah meninggal.

Namun tidak ada kata terlambat. Meskipun orang tua telah meninggal, kita masih bisa berbakti kepada keduannya. Rasulullah SAW menasihati kita apabila punya orang tua yang sudah tiada kita bisa mendoakannya. Kita mohon ampun kepada Allah agar Ia menghapuskan dosa-dosa orang tua kita. Kita berdoa agar Allah menyayangi kedua orang tua kita di alam kubur sebagaimana orang tua kita dulu menyayangi kita.

Kita juga bisa menunaikan wasiat kedua orang tua kita. Apabila orang tua kita sebelum meninggal mewasiatkan suatu sedapat mungkin kita laksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agama. Misalnya orang tua berpesan bahwa setelah meninggal separuh hartannya harap diserahkan di panti asuhan anu. Sebagai anak yang berbakti kita melaksanakan wasiat tersebut dengan memberikan sepertiga harta waris tersebut kepada panti asuhan yang ditunjuk orang tuanya. Anak yang berbakti ini tahu bahwa menurut hukum agama harta waris yang boleh dipakai untuk wasiat tidak bolh lebih dari sepertiga. Jadi menunaikan wasiat sambil meluruskannya secara agama.

Sebuah kebiasaan yang baik orang tua juga bisa diteruskan oleh sang anak. Hal ini termasuk berbakti kepada keduanya. Misalnya orang tua sering bersilaturahmi kiepada saudara atau kawan-kawannya. Setelah meninggal sang anak meneruskan kebiasaan itu dengan mengunjungi saudara dan kawan-kawan ayahnya. Dengan demikian silaturahmi terus terjalin meskipun keduanya telah tiada. Seorang anak yang dapat menunaikan ketiganya sama saja nilainya dengan berbakti ketika orang tuanya masih ada. Jadi, tidak ada kata terlambat untuk berbakti kepada orang tua. []

Sumber: Hikmah dari Langit/Yusuf Mansur/Pena Pundi Aksara/Januari 2007

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rizal Muhammad

View the original article here

Ini Dia Syarat untuk I’tikaf

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 11:00

itikaf

PADA bulan Ramadhan ini banyak sekali orang-orang yang melakukan i’tikaf, terutama pada menjelang akhir-akhir ramadhan. Memang bagus sekali orang yang melakukan i’tikaf ini, apalagi jika tujuannya untuk mendekatkan diri pada Allah SWT dan merenungkan segala dosa nya yang telah diperbuat. Namun, telahkan Anda mengetahui orang yang bagaimanakah yang dibolehkan untuk melakukan i’tikaf? Berikut ini akan dipaparkan syarat-syarat orang yang hendak i’tikaf:

a. Seorang muslim

b. Mumayyiz

c. Suci dari janabat, suci dari haid, dan suci dari nifas

Apabila i’tikaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka:

• Menurut Ibnul Qoyyim: “Puasa sebagai syarat sahnya i’tikaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama salaf.” Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

• Menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i’tikaf. Jika seorang yang beri’tikaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.

• Imam Nawawi Rahimallah berkata: “Yang afdhol (utama) i’tikaf dengan berpuasa dan bila ia i’tikaf tanpa berpuasa juga boleh,” (al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 6/484).

Apabila ada orang yang sakit i’tikaf di masjid, maka i’tikafnya sah. Namun lebih baik lagi jika orang yang beri’tikaf disertai dengan dirinya berpuasa, sebagaimana perkataan Aisyah RA,

“Barangsiapa yang i’tikaf hendaklah ia berpuasa,”

Aisyah RA juga mengatakan: “Sunnah bagi orang yang i’tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i’tikaf kecuali di masjid jami’,” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).

Sumber: Al Furqon/Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron/Lajnah Dakwah Ma’had al-Furqon/Jawa Timur/September 2006.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rahma Nurafia

View the original article here

Seorang Dokter Kanada Gagas Proyek Tenaga Surya untuk Rumah Sakit di Gaza

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 12:40

rumah sakit gaza

LEBIH dari 800 orang dari 50 negara berbeda pada Kamis (18/6/2015) kemarin telah memberikan kontribusi sebesar 166.000 USD untuk proyek tenaga surya di Jalur Gaza. Proyek tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik di setiap rumah sakit Gaza, demikian seperti dilansir Worldbulletin.

Proyek yang dinamakan EmpowerGAZA ini digagas oleh seorang dokter Kanada, Dr Tarek Loubani, pada akhir April lalu. Dokter itu diketahui bekerja di Health Sciences Centre London di London, Ontario.

Loubani, yang juga bekerja di Gaza, mengatakan pemadaman listrik adalah salah satu masalah paling serius. Apalagi jika ada dokter yang sedang menangani operasi terhadap pasien.

“Salah satu masalah yang hampir setiap hari terjadi adalah pemadaman listrik. Itu sangat mengganggu jika kita sedang memegang alat operasi,” Loubani mengatakan kepada Surat kabar ternama di Kanada, Toronto Star.

Loubani berbicara kepada departemen kesehatan Palestina dan mengusulkan untuk menginstal panel surya di rumah sakit sehingga listrik akan dipasok selama 24 jam tanpa adanya pemadaman.

Penggalangan dana ini diselenggarakan oleh United Nations Development Programme dan Islamic Relief Canada. Ada batas waktu 26 Juni untuk mencapai $ 200.000 tujuan penggalangan dana untuk panel surya untuk satu rumah sakit besar, meninggalkan proyek $ 34.000 pendek Kamis dengan delapan hari lagi.

Loubani kata dokter Palestina yang “senang melihat berapa banyak orang peduli dari seluruh dunia.”

Rencananya adalah untuk akhirnya memasang panel, dimulai pada bulan Januari dengan satu fasilitas belum diputuskan, di Rumah Sakit Al Aqsa di Deir al-Balah, Rumah Sakit Eropa di Khan Younis, Rumah Sakit Anak Rantisi di Kota Gaza dan Rumah Sakit Kamal Adwan di Beit Lahiya, Star melaporkan.

“Setelah proyek yang ada, maka akan bakat lokal yang akan menginstalnya dan mengawasi itu,” kata dokter. “Tujuan kami adalah untuk memiliki pasokan listrik Palestina adat untuk rumah sakit ini yang berwarna hijau, yang ekonomis dan yang handal.”

Kecuali blokade strip, dipasang oleh Israel setelah Hamas mengambil alih kekuasaan melalui pemilihan umum pada tahun 2006, diangkat pada tahun 2020, PBB memperkirakan bahwa Gaza akan dihuni 1,8 juta penduduk.

Proyek surya akan menguntungkan Palestina dan membantu meniadakan beberapa aspek dari blokade dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Kami tidak memasang panel surya di rumah-rumah penduduk; yang menginstal mereka di unit perawatan intensif, dan ruang, dan unit dialisis operasi, “kata Loubani. “Jadi hari bahwa proyek berjalan hidup itu sudah menyelamatkan nyawa.”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Fatmah Hasan

View the original article here

Lawan Para Ulama, 27 PWNU Tolak Pemilihan Rais Aam Melalui AHWA

Depok (SI Online) - Keputusan Munas Ali Ulama di Jakarta yang menetapkan pemilihan Rais Suriah PBNU pada Muktamar ke-33 mendatang melalui Ahlul Halli wal Aqdi ditentang pengurus wilayah. Penolakan itu dilakukan sebanyak 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

View the original article here

Wow, BPK Temukan Penyimpangan Dana KPU Sebesar Rp334 miliar

Jakarta (SI Online) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan dana senilai Rp334 miliar terhadap laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan ikhtisar hasil audit BPK itu telah diterima pimpinan DPR RI.

View the original article here

Darmin Nasution, Kinerja Minus dan Big Fish Mafia Pajak

Seperti janji saya pada artikel pertama Seri Reshuffle Kabinet, kali ini kita akan bedah Darmin Nasution yang juga disebut-sebut bakal masuk jajaran menteri ekonominya Jokowi. Nama mantan Dirjen Pajak itu juga pernah beredar dalam bursa menteri, ketika Jokowi akan menyusun kabinet edisi perdana.

View the original article here

Menjawab Para Kritikus Islam Nusantara

Sewaktu memberi sambutan di Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi menyinggung isu

View the original article here

Alhamdulillah, MK Tolak Uji Materi Soal Perkawinan Beda Agama dan Usia Perkawinan

Jakarta (SI Online) - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, baik uji materi atas Pasal 2 ayat (1) tentang sahnya perkawinan maupun Pasal 7 ayat (1) dan (2) tentang usia perkawinan.

View the original article here

Iman dan Amal Shaleh: Jalan Menuju Surga

Seseorang yang mengaku dirinya beriman, tetapi tidak mau beramal sholeh, maka imannya tidak diterima oleh Allah subhanahu wa ta

View the original article here

Partai Komunis China Larang PNS, Guru dan Siswa Uighur Berpuasa Ramadhan

Xinjiang (SI Online) - Secara resmi pegawai negeri, siswa, dan guru di wilayah Xinjiang yang mayoritas Muslim dilarang berpuasa selama bulan Ramadhan. Selain itu pemerintah juga memerintahkan restoran untuk tetap buka.

View the original article here

Naudzubillah, Lima Warga Blitar Tewas Usai Tenggak Cukrik Oplosan

Blitar (SI Online) - Lima orang warga Kota Blitar tewas usai menenggak cukrik oplosan. Saat ini, Polres Kota Blitar masih menyelidiki kasus itu, termasuk mengusut orang yang memberikan minuman keras.

View the original article here

Ramadhan, Wali Kota Malang Wajibkan PNS Berkerudung

Malang (SI Online) - Wali Kota Malang, Mochammad Anton, menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita beragama Islam, memakai kerudung selama Ramadhan.

View the original article here

Subuh Pertama Ramadhan Bersama Imam dari Palestina

Depok (SI Online) - Suasana berbeda mewarnai Masjid Ummul Qurro, kompleks Pesantren Hidayatullah Depok, Jawa Barat, Kamis dini hari (18/06). Diawali dengan qiyamul lail bersama, kemudian berlanjut subuh dan taaruf langsung dengan Syeikh Naim Abdullah Sulaeman Abu Shindi, seorang imam dari Palestina.

View the original article here

Persahabatan Antara Wanita dan Pria dalam Pandangan Islam (1)

PERSAHABATAN merupakan sebuah jalinan dan ikatan yang amat menyenangkan. Dunia ini terasa lebih berwarna jika kita melaluinya bersama sahabat. Persahabatan bersama sesama jenis memang sudah tak asing lagi, tapi bagaimana jika bersahabat dengan lawan jenis?

The post Persahabatan Antara Wanita dan Pria dalam Pandangan Islam (1) appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

KPK Makin Tak Berdaya

The post KPK Makin Tak Berdaya appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Seorang Dokter Kanada Gagas Proyek Tenaga Surya untuk Rumah Sakit di Gaza

LEBIH dari 800 orang dari 50 negara berbeda pada Kamis (18/6/2015) kemarin telah memberikan kontribusi sebesar 166.000 USD untuk proyek tenaga surya di Jalur Gaza. Proyek tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik di setiap rumah sakit Gaza, demikian seperti dilansir Worldbulletin.

The post Seorang Dokter Kanada Gagas Proyek Tenaga Surya untuk Rumah Sakit di Gaza appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Uang Saku, Media Pendidikan Anak

SUDAH hal yang lumrah, apabila orang tua memberikan uang saku kepada anaknya ketika masuk ke sekolah. uang saku ini dimaksudkan untuk berbagai tujuan.

The post Uang Saku, Media Pendidikan Anak appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik

PENOLAKAN Mahkamah Konstitusi terhadap pengesahan pernikahan beda agama disambut baik oleh sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menilai putusan MK ini dilakukan dengan melihat sosio masyarakat Indonesia.

The post Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

The post Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Tak Ada Kata Terlambat untuk Berbakti Kepada Orang Tua

KADANG kita baru sadar betapa kita harus berbakti kepada orang tua. Namun kesadaran itu kadang datang kurang awal. Yaitu ketika orang tua kita masih ada. Mungkin karena sibuk, khilafah atau lupa, kita tidak berbakti dengan sebaik-baiknya kepada mereka.

The post Tak Ada Kata Terlambat untuk Berbakti Kepada Orang Tua appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

A Piece of Love : Ketika Cinta Datang Terlambat

APA yang paling indah selain dari dua orang yang saling menguntai kidung doa dalam bingkai rindu yang sama dalam sepertiga malam? Doa itu berpilin-pilin, mengangkasa menjamah langit, dipersatukan mega-mega. Tetapi cinta bukanlah ketergesaan. Seringkali, ia kata yang ditakdirkan, sebagai uji dan penguat iman.

The post A Piece of Love : Ketika Cinta Datang Terlambat appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Cobain Yuk! Buka Puasa dengan Es Kolak Bola-bola Talas

BUKA puasa selalu menjadi moment yang ditunggu-tunggu oleh hampir semua orang. Setelah menahan lapar dan dahaga selama seharian penuh, berbuka puasa menjadi hal yang sangat menggembirakan.

The post Cobain Yuk! Buka Puasa dengan Es Kolak Bola-bola Talas appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Ini Dia Syarat untuk I’tikaf

PADA bulan Ramadhan ini banyak sekali orang-orang yang melakukan i’tikaf, terutama pada menjelang akhir-akhir ramadhan. Memang bagus sekali orang yang melakukan i’tikaf ini, apalagi jika tujuannya untuk mendekatkan diri pada Allah SWT dan merenungkan segala dosa nya yang telah diperbuat.

The post Ini Dia Syarat untuk I’tikaf appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

ARSIP BLOG