19 Juni 2015

Alhamdulillah, MK Tolak Uji Materi Soal Perkawinan Beda Agama dan Usia Perkawinan

Jakarta (SI Online) - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, baik uji materi atas Pasal 2 ayat (1) tentang sahnya perkawinan maupun Pasal 7 ayat (1) dan (2) tentang usia perkawinan.

View the original article here

Tidak ada komentar:

ARSIP BLOG