Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

19 Juni 2015

Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 11:11

MK TOLAK KAWIN BEDA AGAMA

PENOLAKAN Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengesahan pernikahan beda agama disambut baik oleh sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menilai putusan MK ini dilakukan dengan melihat sosio masyarakat Indonesia.

“Saya menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama. Islam dengan tegas melarang perkawinan muslimah dengan orang orang kafir,” ujar Adnin kepada Islampos, Jum’at (19/6/2015).

Dikatakan Adnin, jika negara mengesahkan perkawinan beda agama, maka negara bukan saja menghalalkan perzinahan, tapi juga melindungi perzinahan.

“Bahkan negara justru akan menghukum umat Islam yang tidak menyetujui perzinahan,” tukasnya.

Inisiator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini mengimbau agar dosen-dosen hukum perlu bergerak lebih aktif lagi untuk mengawal berbagai gelombang permohonan di MK yang merugikan akidah dan syariah Islam.

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat  gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.

“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat. [rn/Islampos]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan

View the original article here

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 10:47

41gedung MK

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat  gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.

“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat.

Dalam pembacaan putusan ini sidang dipimpin oleh Arief Hidayat, serta Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, Suhartoyo sebagai anggota.

“Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan bukan suatu pelanggaran konstitusi,” ujar Hakim Arief.

Menurut Hakim, negara berperan melindungi pembentukan keluarga yang sah. Perkawinan tidak boleh dari aspek formal semata, tapi spiritual dan sosial. Maka pernikahan beda agama di Indonesia dianggap tidak sah, seperti diatur dan tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1).

Seperti diketahui pemohon perkara ini berjumlah empat orang. Yakni, atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. [tamam/Islampos]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan

View the original article here

Alhamdulillah, MK Tolak Uji Materi Soal Perkawinan Beda Agama dan Usia Perkawinan

Jakarta (SI Online) - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, baik uji materi atas Pasal 2 ayat (1) tentang sahnya perkawinan maupun Pasal 7 ayat (1) dan (2) tentang usia perkawinan.

View the original article here

Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik

PENOLAKAN Mahkamah Konstitusi terhadap pengesahan pernikahan beda agama disambut baik oleh sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menilai putusan MK ini dilakukan dengan melihat sosio masyarakat Indonesia.

The post Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

The post Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama appeared first on Islampos.

]]>

View the original article here

ARSIP BLOG