19 Juni 2015

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Jumat 2 Ramadhan 1436 / 19 Juni 2015 10:47

41gedung MK

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat  gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.

“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.

“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat.

Dalam pembacaan putusan ini sidang dipimpin oleh Arief Hidayat, serta Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, Suhartoyo sebagai anggota.

“Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan bukan suatu pelanggaran konstitusi,” ujar Hakim Arief.

Menurut Hakim, negara berperan melindungi pembentukan keluarga yang sah. Perkawinan tidak boleh dari aspek formal semata, tapi spiritual dan sosial. Maka pernikahan beda agama di Indonesia dianggap tidak sah, seperti diatur dan tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1).

Seperti diketahui pemohon perkara ini berjumlah empat orang. Yakni, atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. [tamam/Islampos]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan

View the original article here

Tidak ada komentar:

ARSIP BLOG