PENOLAKAN Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengesahan pernikahan beda agama disambut baik oleh sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menilai putusan MK ini dilakukan dengan melihat sosio masyarakat Indonesia.
“Saya menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama. Islam dengan tegas melarang perkawinan muslimah dengan orang orang kafir,” ujar Adnin kepada Islampos, Jum’at (19/6/2015).
Dikatakan Adnin, jika negara mengesahkan perkawinan beda agama, maka negara bukan saja menghalalkan perzinahan, tapi juga melindungi perzinahan.
“Bahkan negara justru akan menghukum umat Islam yang tidak menyetujui perzinahan,” tukasnya.
Inisiator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini mengimbau agar dosen-dosen hukum perlu bergerak lebih aktif lagi untuk mengawal berbagai gelombang permohonan di MK yang merugikan akidah dan syariah Islam.
MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.
“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.
“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat. [rn/Islampos]
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});islampos mobile :
Redaktur: Rayhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar